MADURATANI, SUMENEP - Komisi B DPRD Sumenep
menduga terjadi penyimpangan dalam program bantuan ternak sapi yang
diberikan pada satu kelompok tani ternak di Desa Ambunten Tengah,
Kecamatan Ambunten.
Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi, Selasa (16/10/12)
menjelaskan, program bantuan sapi tersebut merupakan program APBN,
dengan dana Rp 340 juta rupiah. Dana bantuan tersebut seharusnya
diwujudkan dalam bentuk 32 ekor sapi
berikut kandangnya, kemudian pakan ternak.
berikut kandangnya, kemudian pakan ternak.
"Tapi waktu kami sidak ke kelompok tani ternak tersebut, ternyata
mereka bukan membeli sapi, melainkan anak sapi. Padahal dengan dana
ratusan juta tersebut, sangat cukup untuk membeli sapi yang gemuk dan
layak," katanya.
Bambang memaparkan, kelompok tani ternak tersebut mendapatkan bantuan
atas rekomendasi Dinas Pertanian Sumenep. Karena itu menurutnya tidak
arif apabila Dinas Pertanian 'cuci tangan' terhadap temuan itu, dengan
dalih program tersebut merupakan program pusat yang dananya langsung
masuk ke rekening kelompok tani ternak.
"Harusnya kan Dinas Pertanian sebagai satuan kerja yang merekom
penerima bantuan, ikut aktif mengawasi. Sudah terealisasi belum
bantuannya? Sesuai tidak dengan kriteria yang ditentukan? Jangan
kemudian dilepas dan 'cuci tangan' begitu, dengan dalih merupakan
program pusat. Itu kan justru membuka celah terjadinya penyelewengan,"
tukasnya.
Bambang menambahkan, kelompok tani ternak penerima bantuan tersebut
ternyata tidak melibatkan tenaga pendamping baik dari Dinas Pertanian
Kabupaten, maupun UPT Pertanian setempat. "Padahal semestinya ketika
bantuan itu cair, maka ada tenaga pendamping yang bertugas memberikan
pendampingan untuk realisasi program bantuan itu," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumenep, Bambang
Heriyanto menjelaskan, bantuan ternak sapi tersebut merupakan bantuan
dari Pemerintah pusat. Pola bantuan yang digunakan yakni dana langsung
masuk ke rekening kelompok tani.
"Jadi tanpa melalui kami. Kami hanya mengawal secara teknis. Apabila
ada realisasi bantuan yang tidak sesuai dengan rencana usaha kelompok,
maka kelompok tani itu sendiri yang harus bertanggungjawab. Kan mereka
sendiri yang membuat rencana usaha kelompok," ungkapnya.
Sumber berita: beritajatim.com
Sumber gambar: pisangkremes.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar