MADURATANI, SUMENEP- Dianggap tidak becus, puluhan
kontraktor pelaksana proyek di sejumlah SKPD dilingkungan Pemkab Sumenep
terancam diputus kontrak.
Sejumlah proyek yang belum tuntas
pengerjaannya hingga akhir tahun ini, berjumlah 33 kontraktor.
“33 kontraktor yang belum
menyelesaikan pengerjaan proyek 2012 itu mencakup tiga SKPD, yang meliputi
Dinas PU Bina Marga
sebanyak 15 proyek, Dinas PU Cipta Karya 14 proyek, Pengairan 4 proyek”, ungkap Syahrial, Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep,
Jum’at (21/12).
Mestinya para kontraktor itu harus
menyelesaikan tugas-tugasnya itu paling lambat tanggal 28 Desemebr 2012
mendatang. Jika pada batas yang sudah ditentukan tak juga diselesaikan sesuai
dengan ketentuan, maka ke-33 kontraktor itu akan diputus kontraknya.
“ Ini
sudah aturan, dan bagi kontraktor yang tidak bertanggung jawab atas
kewajibannya, pasti terancam diputus kontraknya”, tegasnya menambahkan.
Selain pemutusan kontrak, lanjut
Syahrial, bakal dilakukan penerapan sanksi berat berupa seribu per satu mil per
harinya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD
Sumenep Abd.Hamid Ali Munir,
mengaku setuju dengan penerapan sanksi berikut pemutusan kontrak bagi yang
lalai menjalankan kewajibannya.
“Kami setuju jika ada pemutusan
kontrak bagi para kontraktor nakal itu”, ujarnya singkat. (din/fer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar