Dalam konteks sistem agribisnis, disamping sub sistem on
farm(budidaya) dan sub sistem off farm (baik yang di hulu yaitu
penyediaan input faktor maupun yang di hilir yaitu pengolahan dan pemasaran
hasil) terdapat sub sistem penunjang (supporting service sub system).
Aktivitas pada sub sistem penunjang ini mencakup pendidikan,
latihan dan penyuluhan, penelitian dan pengembangan, permodalan dan asuransi,
advokasi serta pengadaan aspek legal peraturan yang mendukung.
Pada umumnya, sub sistem penunjang ini ditafsirkan sebagai
aktivitas yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Karena tentunya petani
secara perorangan tidak akan mampu melakukan peran tersebut. Namun demikian,
jika para petani bergerak dalam suatu bentuk kerjasama yang solid,
bukannya tidak mungkin berbagai aktivitas sub sistem penunjang ini dapat mereka
laksanakan dengan baik.
Dewasa ini tingkat kesejahteraan petani terus menurun
sejalan dengan persoalan-persoalan klasik yang dialaminya, sekaligus menjadi
bagian dan dilema dari sebuah kegiatan agribisnis di tingkat produsen
pertanian. Tingkat keuntungan kegiatan agribisnis selama ini lebih banyak
dinikmati oleh para pedagang dan pelaku agribisnis lainnya di hilir
(Sumodiningrat, 2000). Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan ekonomi pedesaan
yang mampu memberikan kekuatan bagi petani (posisi tawar yang tinggi).
Kelembagaan pertanian dalam hal ini mampu memberikan jawaban atas permasalahan
di atas. Penguatan posisi tawar petani melalui kelembagaan merupakan suatu kebutuhan
yang sangat mendesak dan mutlak diperlukan oleh petani, agar mereka dapat
bersaing dalam melaksanakan kegiatan usahatani dan dapat meningkatkan
kesejahteraan hidupnya (Suhud, 2005).
Peningkatan posisi tawar petani dapat meningkatkan akses
masyarakat pedesaan dalam kegiatan ekonomi yang adil, sehingga bentuk
kesenjangan dan kerugian yang dialami oleh para petani dapat dihindarkan.
Pengembangan masyarakat petani melalui kelembagaan pertanian/kelompok tani
ataupun Koperasi merupakan suatu upaya pemberdayaan terencana yang dilakukan
secara sadar dan sungguh-sungguh melalui usaha bersama petani untuk memperbaiki
keragaan sistem perekonomian masyarakat pedesaan. Arah pemberdayaan petani akan
disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dirumuskan bersama. Dengan
partisipasi yang tinggi terhadap koperasi, diharapkan rasa ikut memiliki dari
masyarakat atas semua kegiatan yang dilakasanakan koperasi akan juga
tinggi.
Konsep pemberdayan masayarakat pedesaan melalui koperasi
bukanlah konsep baru, banyak kendala dan hambatan yang harus diperhatikan dalam
pengembangan koperasi di pedesaan, diantaranya adalah : (a) rendahnya minat
masyarakat untuk bergabung dalam kelompok tani/koperasi, hal ini disebabkan
karena kegagalan-kegagalan dan stigma negatif tentang kelembagaan tani atau
koperasi yang terbentuk di dalam masyarakat. Kegagalan yang dimaksud
diantaranya adalah ketidakmampuan kelembagaan tani/koperasi dalam memberikan
kebutuhan anggotanya dan ketidakmampuan dalam memasarkan hasil produk pertanian
anggotanya. (b) adanya ketergantungan petani kepada tengkulak akibat ikatan
yang ditimbulkan karena petani melakukan transaksi dengan para tengkulak
(pinjaman modal, dan memasarkan hasil).Dan (c) rendahnya SDM petani di pedesaan
menimbulkan pemahaman dan arti penting koperasi terabaikan.
Prospek pertanian dan pedesaan yang berkembang setelah
krisis ekonomi semakin mendorong kebutuhan akan adanya kelembagaan perekonomian
komprehensif dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh petani atau pengusaha
kecil. Hal ini sejalan dengan adanya pemahaman bahwa nilai tambah terbesar
dalam kegiatan ekonomi pertanian dan pedesaan terdapat pada kegiatan yang
justru tidak dilakukan secara individual. Namun, nilai tambah tersebut
didapatkan pada kegiatan perdagangan, pengangkutan, pengolahan yang lebih
ekonomis bila dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain sehingga
diharapkan keuntungan dapat dinikmati secara bersama-sama.
Menurut Baga (2006), pengembangan kelembagaan pertanian baik
itu kelompok tani atau koperasi bagi petani sangat penting terutama dalam
peningkatan produksi dan kesejahteraan petani, dimana : (1) Melalui koperasi
petani dapat memperbaiki posisi rebut tawar mereka baik dalam memasarkan hasil
produksi maupun dalam pengadaan input produksi yang dibutuhkan. Posisi rebut tawar
(bargaining power) ini bahkan dapat berkembang menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing
power) dari berbagai ketidakadilan pasar yang dihadapi para petani. (2) Dalam
hal mekanisme pasar tidak menjamin terciptanya keadilan, koperasi dapat
mengupayakan pembukaan pasar baru bagi produk anggotanya. Pada sisi lain
koperasi dapat memberikan akses kepada anggotanya terahadap berbagai penggunaan
faktor produksi dan jasa yang tidak ditawarkan pasar. (3) Dengan bergabung
dalam koperasi, para petani dapat lebih mudah melakukan penyesuaian produksinya
melalui pengolahan paska panen sehubungan dengan perubahan permintaan pasar.
Pada gilirannya hal ini akan memperbaiki efisiensi pemasaran yang memberikan
manfaat bagi kedua belah pihak, dan bahkan kepada masyarakat umum maupun
perekonomian nasional. (4) Dengan penyatuan sumberdaya para petani dalam sebuah
koperasi, para petani lebih mudah dalam menangani risiko yang melekat pada
produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas kualitas produksi
dan sebaran daerah produksi. Dan (5) Dalam wadah organisasi koperasi, para
petani lebih mudah berinteraksi secara positif terkait dalam proses
pembelajaran guna meningkatkan kualitas SDM mereka. Koperasi sendiri memiliki
misi khusus dalam pendidikan bagi anggotanya.
Maka dapat disimpulkan, bahwa salah satu bentuk kelembagaan
yang ideal di pedesaan adalah kelompok tani atau, dimana tujuan awal
pembentukan dari kelompok tani atau koperasi ini adalah untuk meningkatkan
produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemberdayaan petani
dalam kelembagaan koperasi yakni KUD, merupakan suatu bentuk alternatif dari
model pembangunan masyarakat pedesaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang sebagian besar bermatapencarian sebagai petani atau buruh tani.
Koperasi dalam hal ini memberikan jaminan keuntungan bagi anggota baik dari
segi sosial dan ekonomi, selain itu yang utama adalah peningkatan posisi tawar
petani dapat ditingkatkan sehingga mereka mempunyai kekuatan untuk ’menentukan’
harga produk pertaniannya. (lm3alizzah.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar