SVLK Goes to Campus digelar National Geographic Indonesia (NGI)
bersama Ministry of Forestry republik of Indonesia, UKAID, MFP
(Multistakeholder Forestry Proggamme) dan KEHATI. Acara ini juga
menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai tuan rumah yang
melaksanakan seminar tentang sertifikasi kayu.
Dengan mengusung tema “Stop Kayu Ilegal, Gunakan Kayu Legal”
seminar
dibuka oleh perwakilan dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Bahkan,
acara ini mampu menarik perhatian 200 peserta, yang dengan antusias
mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai.
Selain mahasiswa dari Universitas Hasanuddin terlihat perwakilan dari
Fakultas Kehutanan Universitas Indonesia Timur, Universitas Satria
serta Unversitas Muhammadiah Makassar. Seminar ini digelar di Gedung
IPTEKS Universitas Hasanuddin, Rabu (11/04/2012).
SVLK (Sosilisasi Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan Peraturan
Menteri Kehutanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia tentang
standard dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi
lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau hutan hak.
“Kita sudah dicap sebagai bangsa maling, ada 130, 6 Juta Ha Hutan di
Indonesia, 40 % rusak oleh pembalakan liar,” ujar Dr Ir Dwi Sudarto MSi.
Tidak hanya itu, dari data yang dipaparkan oleh Adi Nugroho
Co-Director MFP Indonesia, bahwa green peace mencatat indonesia 80 %
kayu ilegal.
Melihat kondisi tersebut, SVLK hadir untuk menjadi solusi guna
menyelamatkan hutan Indonesia dan terlebih kepada peningkatan
kesejahteraan hidup Petani kayu. “Dengan SVLK akan mendorong normalnya
harga kayu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani kayu,”
ungkap Rustanto S, Director Sulawesi Community Foundation.
“Untuk kalangan petani kayu, akan ada proses pendampingan mulai dari
sosialisasi sampai pada pengurusannya di lapangan,” paparnya.
Sementara, seminar tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat dari
National Geographic Indonesia kepada Universitas Hasanuddin yang
diikuti dengan pengundian doorprize dan bagi-bagi merchandise oleh NGI.(LENSAINDONESIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar