Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Sabtu, 03 November 2012

Sumenep Butuh Perda Patokan Harga Tembakau

google/tembakau
SUMENEP - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002, tentang Tata Laksana dan Retribusi Izin Pembelian dan Pengusahaan Tembakau Madura, dinilai belum cukup menjawab persoalan harga tembakau yang saat ini anjlok di tingkat petani.


"Sumenep masih butuh perda tembakau soal harga minimum yang berlaku satu tahun," tegas Bambang Paryogi, Ketua Komisi B DPRD Sumenep
, Rabu (29/8).

Menurut dia, perda nomor 6 tahun 2012 belum mampu menjawab persoalan harga tembakau. Karena didalamnya memang tidak ada patokan harga, sehingga petani masih dalam kondisi lemah dalam penentuan harga tembakau tiap tahun.

"Kalau ada perda yang mengatur patokan harga tembakau, minimal berapa rupiah yang dinilai tidak merugikan petani, maka nasip petani tembakau Madura tidak selalu merugi," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku akan melakukan komunikasi dengan semua pihak terutama petani, agar terbentuk asosiasi petani tembakau yang diakui secara hukum, sehingga segala persoalan tembakau termasuk pembuatan Perda dapat ikut andil di dalamnya dan dibenarkan secara hukum.

"Nah! posisi pemerintah di sini sangat urgen untuk hadir, sehingga persoalan tembakau tidak selalu muncul setiap tahun. Sangat tidak logis setiap kali panen tembakau selalu ada demo dan berbagai macam tekanan dari petani. Persoalannya pada kisaran harga yang tidak memihak," ungkapnya.

Ketika ada Perda harga tembakau, maka persoalan dapat diminimalisir. Sebab, setiap tahun Perda itu harus diganti sesuai dengan hasil sinkronisasi antara pemerintah, pabrikan, petani tembakau dan pihak legislatif. "Jika ini yang dibangun di Sumenep, Insyaallah tidak muncul persoalan harga tembakau setiap tahun, karena sudah ada Perda yang mengatur dan mengikat antara petani dan pabrikan," tukasnya.

Soal demonstrasi harga tembakau yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat, sangatlah wajar terjadi, karena kondisi saat ini harga tembakau di tingkat petani tidak memihak. "Solusinya, harus ada Perda harga minimum tembakau yang dibuat setiap tahun," tandasnya. (surabayapost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER