Pusat Studi Kebijakan Publik menilai badan pengganti Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dikontrol
pemerintah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang
minyak dan gas bumi. Saat ini masih banyak yang meragukan keberadaan SK
Migas.
"Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan
penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang
kuasa pertambangan," ujar Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik
(Puskeppi) Tunggul Edwards Sirait di Jakarta Senin (10/12).
Dia menegaskan undang-undang migas, harus menjadi dasar hukum bahwa
pemerintah harus berada di depan dan berperan besar dalam kegiatan hulu
migas. "Sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apapun dibuat
terbaik dan menyeluruh, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan,"
katanya.
Pemerintah diminta membentuk tim hukum untuk menghindari masalah
hukum apabila perjanjian yang dikeluarkan SK Migas dinilai bermasalah.
"Saya menyarankan agar SK Migas dan kementerian ESDM memperkuat tim
hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS sehingga SK Migas dan
pemerintah dapat terhindar maksimal dari masalah hukum yang timbul suatu
saat nanti," katanya. (merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar