Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Senin, 10 Desember 2012

Cegah gugatan kontrak migas, Pemerintah diminta bentuk tim hukum

Pusat Studi Kebijakan Publik menilai badan pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dikontrol pemerintah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Saat ini masih banyak yang meragukan keberadaan SK Migas.

"Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan," ujar Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) Tunggul Edwards Sirait di Jakarta Senin (10/12).
Dia menegaskan undang-undang migas, harus menjadi dasar hukum bahwa pemerintah harus berada di depan dan berperan besar dalam kegiatan hulu migas. "Sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apapun dibuat terbaik dan menyeluruh, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan," katanya.
Pemerintah diminta membentuk tim hukum untuk menghindari masalah hukum apabila perjanjian yang dikeluarkan SK Migas dinilai bermasalah. "Saya menyarankan agar SK Migas dan kementerian ESDM memperkuat tim hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS sehingga SK Migas dan pemerintah dapat terhindar maksimal dari masalah hukum yang timbul suatu saat nanti," katanya. (merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER