Ilustrasi raskin (bantenpost.com) |
mengeluhkan penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten ini,
yang dinilai semakin menguatirkan. Kalau tak ingin dibilang psimis,
Didik (panggilan akrbanya) ini bahkan dalam blog pribadinya menulis,
lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi saat ini akan menjadi
presedent buruk dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau seandainya penegak hukum masih mau memberikan tolerensi
terhadap sebuah bentuk kejahatan yang telah digolongkan sebagai
kejahatan luar biasa”, keluhnya.
Jika itu terjadi, lanjut Didik, para pelaku korupsi di Kabupaten
Sumenep ini tidak akan pernah merasa takut untuk kembali melakukan
korupsi di waktu-waktu mendatang. Pihaknya berharap para penegak hukum
tidak main-main dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ia menyitir ketentuan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, telah diatur dengan jelas,
“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2
dan pasal 3”, imbuhnya.
Ketentuan dalam pasal tersebut, dalam kajian Didik, telah jelas
mengatur bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil kejahatan
korupsi tidak dapat menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku tindak
pidana korupsi.
“Sungguh amat luar biasa bilamana kasus dugaan korupsi Raskin di 9
Desa di wilayah Kecamatan Sapeken tahun 2011 yang telah dilaporkan
kepada Polda Jatim (laporan disampaikan secara tertulis) melalui surat
No. 003/SK/GeBRaK/I/2012, tanggal 19 Januari 2012, dapat menghentikan
proses hukumnya dengan dasar karena ke 9 Kepala Desa telah
mengembalikan Raskin tersebut. Ini sangat aneh”, imbuhnya lebih rinci.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan, jika kasus
korupsi dapat 'dihentikan' proses hukumnya dengan berdasarkan pada
pengembalian hasil kejahatan kasus korupsi.
“Dari awal munculnya kasus tersebut telah cukup banyak memunculkan
beragam keanehan, mulai dari beberapa statemen dari pihak legislative
dan eksekutif melalui media, tentang diberikannya batas waktu
pengembalian raskin di 9 desa itu hingga akhir Desember 2011.
Kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 31 Maret 2012 untuk mengembalikan dan
menyalurkan Raskin pada para penerima manfaat dengan jumlah beras
seluruhnya yang mencapai 500 ton”, sorotnya tajam. (fr/yy)
Sumber: Koran Harian Pagi Memorandum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar