MADURATANI, KUNINGAN.- Dugaan terjadi praktik korupsi terhadap Dana Alokasi
Khusus (DAK) bidang kehutanan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Kab. Kuningan pada tahun anggaran 2011, semakin
menguat. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yang tengah mengusut
dugaaan kasus tersebut sementara ini belum menetapkan tersangka
pelakunya.
Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan Allberth Simanjuntak,
menyatakan hal itu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,
Senin
(10/12) siang. "Pengungkapan perkara kasus dugaan korupsi DAK bidang
kehutanan tahun anggaran 2011 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.
Kuningan, sejak tanggal 27 November 2012 sudah kami tingkatkan. Dari
penyelidikan ke tingkat penyidikan. Melalui proses penyidikan kami juga
telah mendapat progres atau kemajuan yang sangat signifikan," kata
Allberth.
Kemajuan dimaksud, menurut Allberth bahwa dalam proses
penyidikan, pihaknya telah menemukan beberapa indikasi cukup menguatkan
atas dugaan telah terjadi kasus tersebut. Di antaranya, dari hasil
pemeriksaan pihaknya terhadap 25 kelompok tani penerima bantuan langsung
dari DAK itu, 15 kelompok tani di antaranya menyatakan tidak pernah
menerima bantuan itu.
"Padahal dalam laporan penggunaannya yang
kami peroleh dari pihak pelaksana progran DAK 2012 di dinas, bantuan
langsung bernilai ratusan juta rupiah dari DAK itu telah disalurkan
kepada 25 kelompok tani, " ujar Allbert, menjelaskan tanpa bersedia
menjelaskan pihak pelaksana yang berwenang menyalurkan bantuan langsung
itu, maupun nama-nama dan alamat 25 kelompok taninya. "Mohon maaf,
sementara ini belum bisa kami buka ke publik karena menyangkut
kepentingan penyidikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak proses
penyelidikan yang berlangsung selama 14 hari hingga proses penyidikan
dalam perkara dugaan kasus tersebut pihaknya telah memangil dan
memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Termasuk di antaranya ketua dan
pengurus 25 kelompok tani, 14 rekanan atau pihak ketiga pelaksana
belanja pengadaan barang bersumber dari DAK itu, serta mantan Kepala dan
sejumlah pejabat Dishutbun Kuningan yang terkait dalam pengelolaan DAK
tahun angaran 2011.
Namun, Allberth kembali menyatakan, bahwa
hingga Senin (10/12) pihaknya belum sampai menetapkan tersangka maupun
jumlah calon tersangka kasus tersebut. Sementara nilai DAK tahun 2011
yang diduga menguap atau hilang dikorupsinya diperkirakan mencapai
ratusan juta rupiah. "Tetapnya berapa (nilai yang hilang dikorupsi),
belum bisa kami sebutkan. Perkiraan sementara nilainya mencapai ratusan
juta rupiah," kata Allberth.
Terkait dengan garapan kasus
tersebut, Alberth melalui wartawan mengingatkan agar tidak ada satu
pihak pun yang berusaha menghalang-halangi atau menghambat proses
penyidikan pihaknya atas kasus tersebut. "Sampai saat ini di Kuningan
tidak sampai ada yang menghalang-halangi atau menghambat kami. Saya
hanya mengingatkan saja, bahwa berdasarkan pasal 21 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi, dinyatakan siapapun yang
menghalang-halangi proses hukum pidana korupsi bisa dijerat hukuman
penjara dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun," ujar Allberth
Simanjuntak.(A-91/A-147)***
Sumber: Pikiran Rakyat On Line
Jumat, 14 Desember 2012
Kejari Kuningan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Kehutanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MADURA TANI POPULER
-
P enampilan pohon anggur memang eksotis dan atraktif, karena dibandingkan dengan tanaman buah yang lain, anggur memiliki beberapa keis...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar