Sebanyak 81 kelompok petani garam di Kabupaten Sumenep, dinyatakan layak
sebagai penerima bantuan dana program pemberdayaan usaha garam rakyat
(pugar) tahun 2012.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kabupaten Sumenep, Moh Jakfar, Jumat (24/08/12) menjelaskan, penetapan
81kelompok petani garam tersebut dilakukan melalui proses verifikasi
administrasi dan verifikasi lapangan. "Pencairan dana pugar itu
diberikan secara langsung melalui rekening masing-masing kelompok petani
garam. Dan itu sudah cair sejak sebelum lebaran," katanya.
Jakfar
mengungkapkan, selain 81 kelompok petani garam yang sudah menerima dana
pugar, pihaknya juga sudah menetapkan 99 kelompok petani lainnya
sebagai calon penerima bantuan dana pugar. "Saat ini, pencairan bantuan
dana Pugar kepada 99 kelompok tersebut sedang dalam proses," terangnya.
Pada
tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan bantuan dana
Pugar kepada petani garam rakyat di Sumenep sebesar Rp8,6 miliar. Sesuai
data di DKP Sumenep, terdapat 334 kelompok petani garam rakyat, baik
kelompok lama (penerima bantuan dana Pugar pada 2011) maupun kelompok
baru, yang mengajukan permohonan untuk memperoleh bantuan dana Pugar.
Besaran
bantuan dana Pugar bagi kelompok lama (penerima pada 2011) berbeda
dengan kelompok baru (kelompok yang mengajukan permohonan pada tahun
ini). Bantuan dana bagi kelompok baru maksimal Rp50 juta dan kelompok
lama Rp12,5 juta.(beritajatim Jum'at, 24 Agustus 2012 17:37:56 WIB )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar