MADURATANI, SUMENEP-Teka-teki
siapa pengelola participating interest (PI) di Blok Maleo akhirnya terjawab. PT
Wira Usaha Sumekar (WUS), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Sumenep,
dipastikan akan mengelola PI 10 persen di Blok Maleo yang dikelola PT Santos.
Kepastian ini setelah Bupati Sumenep M. Ramdlan Siraj memberikan rekomendasi
kepada PT WUS untuk bekerjasama dengan BUMD Migas Jatim, PT Petrogas Wira Jatim
(PWJ).
"Kami (PT WUS, Red) akan mengelola PI itu dengan PWJ. Kami sudah
melakukan kerjasama," kata Direktur PT WUS Moh. Toha .Sebenarnya, peluang
pemkab untuk mengelola PI 10 persen di Blok Maleo sudah lama. Namun,
pengelolaan itu tertunda, karena konflik perebutan Blok Maleo antara Pemprov
Jatim dengan Pemkab Sumenep.Sedangkan untuk pembiayaan PI tersebut, kata Toha,
WUS dan PWJ telah menjalin kerjasama dengan PT Star Energy (SE).
Tapi,
kerjasama itu belum ditindaklanjuti dalam tahapan yang konkret. "Kita
masih melakukan tahapan MoU (memorandum of understanding)," jelas mantan
pejabat Pemkab Sumenep ini.Untuk mengelola PI dibutuhkan dana sekitar Rp 88
miliar hingga Rp 112 miliar. Dana tersebut nantinya dibiayai PT Star Energy.
Dari penyertaan modal ke Blok Maleo, WUS dan PWJ akan memiliki sama saham 51
persen dari PI 10 persen. Padahal, WUS tidak sepeser pun mengeluarkan biaya
dari APBD.
"Nah, model seperti ini yang sekarang kita cari," ujarnya.
Diharapkan, dengan pengelolaan PI 10 persen tersebut, nantinya ada tambahan
pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Setelah sukses mengelola PI 10
persen di Blok Maleo, WUS juga akan menjajaki PI di Blok Pagerungan maupun Blok
Kangean yang dikelola PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
"Kita menjajaki
yang di Sapeken dan Kangean," ujarnya.Dengan kerjasama pengelolaan PI itu,
Sumenep berpeluang mendapatkan suntikan dana segar miliaran rupiah dari
pengeboran di Blok Maleo. Bahkan, sebelumnya diprediksi, PI itu mencapai
ratusan miliar dari penjualan gas di blok tersebut. Tapi, Komisi B DPRD Sumenep
malah menyayangkan sikap pemkab tersebut.
Alasannya, kerjasama antara PT WUS
dengan PWJ untuk mengelola PI tanpa sepengetahuan komisi B."Kami kecewa,
karena kami tidak pernah menerima laporan. Mestinya, sebagai bagian
pertanggungjawaban kepada rakyat, kami mendapatkan laporan," kata Ketua
Komisi B Unais Ali Hisyam. Unais menyesalkan pemkab yang selalu tertutup.
Padahal, kata dia, keterlibatan pengelolaan PI itu perlu dijelaskan kepada
masyarakat. "Pemkab jangan berpikir kami bukan eksekutif, lalu kita
dianggap tidak perlu tahu. Tapi, kami sebagai wakil rakyat punya tanggung jawab
untuk menjelaskan kepada publik," tandasnya.Sebab, sambungnya, dari PI itu
nantinya ada pemasukan kepada daerah.
"Dari mana kita harus menjelaskan
tentang PI, kalau ternyata eksekutif tidak penah melaporkan kepada kami? Apa
perlu kami panggil terus untuk menjelaskan?" katanya dengan nada
tanya.Karena itu, komisi B akan memanggil secara khusus eksekutif maupun BUMD
yang akan mengelola PI tersebut. "Kita harus tahu seperti apa kerjasama
dengan PWJ dan berapa yang akan diperoleh Sumenep," dalihnya. (zr/mat)
Sumber: Portal Sumenep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar