MADURATANI, NASIONAL- PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyerahkan penyertaan
modal atau participating interest (PI) yang menjadi hak Pemprov Jatim
dalam pengelolaan lapangan migas di Blok Kangean kepada PT Energi Mega
Persada (EMP), salah satu anak perusahaan Grup Bakrie. SP
Menurut Komisaris Utama PT PJU Abdul Muid, pihaknya tidak mampu
menyediakan dana ubntuk pengelolaan PI di Kangean. Sehingga pihaknya
berencana melepasnya ke EMP yang kebetulan bersedia mengambil jatah PJU.
Abdul Muid menambahkan, dalam pengelolaan lapangan migas
Terang-Serasun-Batur di Pulau Kangean, PJU diwajibkan menyetor PI
senilai Rp 4 miliar. Namun, Abdul Muid menyataklan 10% saja dari total
dana Rp 4 mliar PJU tak memilikinya.
“Kecuali kalau PI dijadikan “golden share”, tapi belum ada
undang-undang yang mengaturnya,” katanya dalam rapat hearing dengan
Komisi C bidang Keuangan DPRD Jatim, Kamis (7/4). Menurut Muid, pihak
EMP bersedia mendanai PI tersebut, apalagi EMP yang merupakan anak
perusahaan Gurp Bakrie memiliki saham di Blok Kangean sebesar 50 persen,
sedangkan 50 persen lainnya dimiliki oleh dua perusahaan Jepang, yakni
Mitsubishi Corporation dan Japex Petroleum Co Ltd masing-masing 25
persen.
Meski demikian, rencana PJU yang ingin menyerahkan PI pengelolaan
lapangan ladang gas Terang-Serasun-Batur kepada EMP belum dibeirkan
lampu hijau dari pihak Komisi C bidang Keuangan DPRD Jatim. Menurut
Basuki Babussalam, anggota Komisi C DPRD Jatim, pihaknya akan meminta
penjelasan lagi secara detail untuk mengatahui untung ruginya penyerahan
PI ke EMP. “Kalau tidak menguntungkan kenapa harus diserahkan,” ujar
Basuki.
PJU merupakan salah satu BUMD Pemprov Jatim yang mengelola PI di
sejumlah blok migas, seperti di MCL dengan PI 2,2423%. Dari PI 10% yang
menjadi hak daerah di Blok Cepu, BUMD Jatim yang diwakili oleh PJUC
(anak perusahaan PJU) memperoleh 2.2423%. Kemudian PI 10% di Madura
Offshore (Santos)
Selain itu, PT PJU juga mendapatkan tambahan PI di Blok lain, di
antaranya usaha hulu yang bersifat priviledge yang sedang diusahakan
serpti PI blok Husky Madura Strait. Dalam pengelolan PI, PJU bekerjasama
dengan Geliat Sampang Mandiri (BUMD Kab. Sampang) dan Wira Usaha
Sumekar (BUMD Kba. Sumenep).
Dalam hearing tersbeut, PT Petrogas Jatim Utama (PJU) juga
mengeluhkan harga jual gas yang terlalu rendah sehingga tak mampu
menyetorkan keuntungan secara maksimal sebagai pendapatan asli daerah
(PAD) Provinsi Jawa Timur.
PJU yang mengelola penyertaan modal (participating interest) atas
beberapa blok migas seperti di blok migas Madura Offshore yang dikelola
Santos, PJU bersama PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Kabupaten Sumenep,
dengan konsorsium bernama Petrogas Pantai Madura (PPM) mendapatkan PI
sebesar 10%.
Dalam perjanjiannya, PPM harus menyetor PI kepada Santos senilai 33
juta dolar AS. Namun, kewajiban itu dibiayai oleh PT Barito Pacific,
Tbk, selaku pihak ketiga. Selama lima tahun masa produkisi, mulai tahun
2006-2011, PPM memperoleh pendapatan sebesar US$ 34,7 juta dolar AS, dan
modal yang dikembalikan kepada Barito Pacific hingga kini masih US$
24,9 juta dolar AS dari total kewajiban sebesar US$ 33 juta dolar AS.
Abdul Muid mengatakan, pada tahun 2009 total keuntungan PJU sebesar
Rp 2 milia dan disetorkan ke PAD sebesar Rp 800 juta. Tahun 2010 sudah
menyetorkan PAD sebesar Rp 3 miliar, namun, keuntungannya hingga kini
masih dalam tahap audit.
Sedangkan tahun 2011 ini, PJU diharuskan menyetorkan ke PAD sebesar Rp 5 miliar meski target yang harus diserahkan Rp 7 miliar.
Sumber: bappeda.jatimprov.go.id ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar