Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Kamis, 27 Desember 2012

PT PJU Serahkan Blok Kangean ke Bakrie

MADURATANI, NASIONAL- PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyerahkan penyertaan modal atau participating interest (PI) yang menjadi hak Pemprov Jatim dalam pengelolaan lapangan migas di Blok Kangean kepada PT Energi Mega Persada (EMP), salah satu anak perusahaan Grup Bakrie.  SP


Menurut Komisaris Utama PT PJU Abdul Muid, pihaknya tidak mampu menyediakan dana ubntuk pengelolaan PI di Kangean. Sehingga pihaknya berencana melepasnya ke EMP yang kebetulan bersedia mengambil jatah PJU. Abdul Muid menambahkan, dalam pengelolaan lapangan migas Terang-Serasun-Batur di Pulau Kangean, PJU diwajibkan menyetor PI senilai Rp 4 miliar. Namun, Abdul Muid menyataklan 10% saja dari total dana Rp 4 mliar PJU tak memilikinya.

“Kecuali kalau PI dijadikan “golden share”, tapi belum ada undang-undang yang mengaturnya,” katanya dalam rapat hearing dengan Komisi C bidang Keuangan DPRD Jatim, Kamis (7/4). Menurut Muid, pihak EMP bersedia mendanai PI tersebut, apalagi EMP yang merupakan anak perusahaan Gurp Bakrie memiliki saham di Blok Kangean sebesar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya dimiliki oleh dua perusahaan Jepang, yakni Mitsubishi Corporation dan Japex Petroleum Co Ltd masing-masing 25 persen.

Meski demikian, rencana PJU yang ingin menyerahkan PI pengelolaan lapangan ladang gas Terang-Serasun-Batur kepada EMP belum dibeirkan lampu hijau dari pihak Komisi C bidang Keuangan DPRD Jatim. Menurut Basuki Babussalam, anggota Komisi C DPRD Jatim, pihaknya akan meminta penjelasan lagi secara detail untuk mengatahui untung ruginya penyerahan PI ke EMP. “Kalau tidak menguntungkan kenapa harus diserahkan,” ujar Basuki.

PJU merupakan salah satu BUMD Pemprov Jatim yang mengelola PI di sejumlah blok migas, seperti di MCL dengan PI 2,2423%. Dari PI 10% yang menjadi hak daerah di Blok Cepu, BUMD Jatim yang diwakili oleh PJUC (anak perusahaan PJU) memperoleh 2.2423%. Kemudian PI 10% di Madura Offshore (Santos)

Selain itu, PT PJU juga mendapatkan tambahan PI di Blok lain, di antaranya usaha hulu yang bersifat priviledge yang sedang diusahakan serpti PI blok Husky Madura Strait. Dalam pengelolan PI, PJU bekerjasama dengan Geliat Sampang Mandiri (BUMD Kab. Sampang) dan Wira Usaha Sumekar (BUMD Kba. Sumenep).
Dalam hearing tersbeut, PT Petrogas Jatim Utama (PJU) juga mengeluhkan harga jual gas yang terlalu rendah sehingga tak mampu menyetorkan keuntungan secara maksimal sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.

PJU yang mengelola penyertaan modal (participating interest) atas beberapa blok migas seperti di blok migas Madura Offshore yang dikelola Santos, PJU bersama PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Kabupaten Sumenep, dengan konsorsium bernama Petrogas Pantai Madura (PPM) mendapatkan PI sebesar 10%.

Dalam perjanjiannya, PPM harus menyetor PI kepada Santos senilai 33 juta dolar AS. Namun, kewajiban itu dibiayai oleh PT Barito Pacific, Tbk, selaku pihak ketiga. Selama lima tahun masa produkisi, mulai tahun 2006-2011, PPM memperoleh pendapatan sebesar US$ 34,7 juta dolar AS, dan modal yang dikembalikan kepada Barito Pacific hingga kini masih US$ 24,9 juta dolar AS dari total kewajiban sebesar US$ 33 juta dolar AS.

Abdul Muid mengatakan, pada tahun 2009 total keuntungan PJU sebesar Rp 2 milia dan disetorkan ke PAD sebesar Rp 800 juta. Tahun 2010 sudah menyetorkan PAD sebesar Rp 3 miliar, namun, keuntungannya hingga kini masih dalam tahap audit.

Sedangkan tahun 2011 ini, PJU diharuskan menyetorkan ke PAD sebesar Rp 5 miliar meski target yang harus diserahkan Rp 7 miliar.



Sumber: bappeda.jatimprov.go.id (8 April 2011, 13:09 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER