Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti menyebutkan ada empat bentuk kebijakan lintas sektoral yang perlu diambil dalam rangka pengembangan usaha agribisnis nasional.
"Pertama, farming Reorganization,
kebijakan reorganisasi usaha untuk mencapai diversifikasi usaha komoditas-komoditas yang bernilai tambah tinggi serta reorganisasi manajemen untuk memperoleh skala manajemen yang lebih besar dan mengarah padaeconomics of scope," ujar Bayu di Jakarta, Sabtu (19/1)."Pertama, farming Reorganization,
Langkah kedua, menurut Bayu, small-scale industrial modernization, modernisasi yang. Yaitu mencakup modernisasi teknologi termasuk seluruh perangkat penunjangnya, modernisasi sistem, organisasi, dan manajemen, serta modernisasi dalam pola hubungan dan orientasi pasar.
"Langkah ketiga, services rasionalization, yaitu rasionalisasi lembaga penunjang terutama lembaga pemasaran, lembaga keuangan (financial institution), dan lembaga penelitian dalam rangka meningkatkan daya saing pengusaha agribisnis berskala kecil.
Sementara, langkah keempat, kata Bayu yaitu agribusiness integration, kebijakan agribisnis yang dilaksanakan secara terpadu. "Langkah ini mencakup kebijakan pengembangan produksi dan produktivitas di tingkat perusahaan (firm level policy)," rinci Bayu.
"Dilanjutkan kebijakan tingkat sektoral untuk mengembangkan seluruh kegiatan usaha sejenis, kebijakan di tingkat sistem agribisnis yang mengatur keterkaitan antara beberapa sektor," papar Bayu.
Bayu menambahkan, cakupan selanjutnya, adalah kebijakan ekonomi makro yang mengatur seluruh kegiatan perekonomian yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pengusaha agribisnis.(Jaringnews.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar