Hasil audit Inspektorat
Kabupaten Timor-Tengah Utara tahun 2011 menyebutkan dana ADD sejumlah
Rp.63.397 696 tersebut merupakan total jumlah keseluruhan dari beberapa
item kegiatan di Desa tersebut seperti,pembelian motor dinas yang harga
satuannya sebesar Rp.15 000 000 tapi direkayasa menjadi Rp.17 500
000,belanja makan minum Rp.3 255 800 (fiktif) karena tidak tercatat
dalam buku kas Desa,pijaman dari biaya operasional PKK sebesar Rp.2 750
000 dari total Rp.5 000 000,belum dikembalikan hingga saat ini,kelebihan
dana dari belanja ATK dan belanja BPD tahun 2010 sebanyak Rp.2 750 000.
Pada hal sesuai laporan Berita
Acara (BA) disebutkan dana belanja untuk ATK sebesar Rp.3 265 000 tapi
direkayasa menjadi Rp 3 866 730 begitupun belanja BPD.Total dana belanja
BPD sebesar Rp.125 000 direkayasa menjadi Rp.299 500,pencairan dana
tahap IV –VI tahun 2010 sebesar Rp. 40 104 939 hingga saat ini belum
dibukukan dalam buku kas dan belum dipertanggungjawabkan,bantuan dari
KUBE berupa empat ekor sapi dengan harga satuan Rp.2 750 000/ekor untuk
empat orang atas nama Emilia Pauf,Yulianus Sila,Feronika Kaunan dan
Fransiska Kaet, sehingga total dana keselurahannya Rp.11 000 000 dan
hingga saat ini masih ada ditangan mantan kepala desa.
Begitupun bantuan dari Dinas
Peternakan tahun 2010 sebesar Rp. 18 000 000 untuk pembelian sapi
sebanyak enam ekor, hingga saat ini masih ada ditangan mantan kepala
desa Antonius Ato. Harga perekor Rp.3 000 000,Upah tenaga tukang atau
Hak Orang Kerja ( HOK ) pembangunan baru tiga ruangan sekolah sebesar
Rp. 10 000 000 belum dibayarkan malah dialihkan ke pembelian
tanah,padahal dalam Berita Acara ( BA ) tanah tersebut hibah murni dari
masyarakat dan yang terakhir uang beras OPK milik masyarakat dusun III
Oenenu Selatan sebesar Rp.3 300 000 digelapkan mantan kepala desa
Antonius Ato.
Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes
Bani, S ip kepada deliknews di ruangannya mengakui dan mengatakan
terkait penyalahgunaan dana ADD yang dilakukan oleh mantan kepala desa
Takin Antonuis Ato,pihaknya sudah menyurati Camat untuk memanggil yang
bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai himbauan
koordinator pengawasan penyalahgunaan dana ADD di desa-desa yang ada di
Kabupaten Timor-Tengah Utara (TTU) wakil bupati Aloysius Kobes S sos
untuk mencatat semua kerugian negara baik di tingkat kecamatan maupun
tiap SKPD untuk ditindak lanjut dan apabila tidak dikembalikan maka,yang
bersangkutan harus diproses secara hukum.
Menyoal batas waktu
pengembalian,Bani yang juga menjabat sebagai Asisten 1 setda kabupaten
Timor-Tengah Utara ini mengatakan tergantung yang dari bersangkutan
kapan mau mengembalikan dana tersebut tapi,sesuai keputusan hasil rapat
terakhir,batas waktu pengembalian terakhir tanggal 31 desember 2012.
Sementara itu Wakil Bupati
Aloysius Kobes S Sos yang juga merupakan ketua koordinator pengawasan
penyimpangan dana ADD ditemui di ruangannya mengatakan, berdasarkan
hasil audit Inspektorat kabupaten Timor-Tengah Utara, tindak lanjut
pertama yang harus dilakukan adalah di kecamatan harus memanggil yang
bersangkutan untuk segera secara cicil kembalikan dana tersebut ke kas
desa. Yang kedua bahwa apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar
maka,sesuai mekanismenya masyarakat harus ada yang melapor ke kejaksaan
untuk diproses secara hukum sesuai hasil audit Inspektorat. “ Kita akan
bersurat ke camat untuk tindak lanjut,tegasnya.
Menurut Mantan kepala
perpustakaan ini,pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak
kejaksaan.Dan dari pihak kejaksaan mengatakan untuk dana, dari seratus
juta (100 000 000) kebawah disarankan untuk, diselesaikan dulu. Namun
apabila yang bersangkutan belum sanggup bayar baru diproses secara
hukum,dan itupun kalau ada masyrakat yang berani lapor ke kejaksaan.
” Kita sudah pernah koordinasi
dengan kejaksaan terkait proses hukum terhadap kepala desa yang salah
gunakan dana ADD,dan pihak kejaksaan menganjurkan agar dana di bawah
seratus juta diselesaikan secara interen saja,tandasnya.
Menjawab deliknews soal motor
dinas yang masih ada ditangan mantan kepala desa Antonius Ato,orang
nomor dua di kabupaten Timor -Tengah Utara ini mengatakan apabila
dibeli dengan dana ADD maka,harus disetor ke kas desa. Tapi kalau
menggunakan APBD maka harus disetor ke kas daerah,tegas Kobes.
[ Lius Salu/deliknews]
[ Lius Salu/deliknews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar