Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Minggu, 06 Januari 2013

Mantan Kades Takin, Diduga Gelapkan Dana ADD

Kefamenanu – Mantan kepala Desa Takin Kecamatan Bikomi Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Antonius Ato, di duga kuat gelapkan dana ADD desa tersebut sebesar Rp.63.397 696 dan belum dipertanggungjawabkan hingga saat ini.



Hasil audit Inspektorat Kabupaten Timor-Tengah Utara tahun 2011  menyebutkan dana ADD sejumlah Rp.63.397 696 tersebut merupakan total jumlah keseluruhan dari beberapa item kegiatan di Desa tersebut seperti,pembelian motor dinas yang harga satuannya sebesar Rp.15 000 000 tapi direkayasa menjadi Rp.17 500 000,belanja makan minum Rp.3 255 800 (fiktif) karena tidak tercatat dalam buku kas Desa,pijaman dari biaya operasional PKK sebesar Rp.2 750 000 dari total Rp.5 000 000,belum dikembalikan hingga saat ini,kelebihan dana dari belanja ATK dan belanja BPD tahun 2010 sebanyak Rp.2 750 000.
Pada hal sesuai laporan Berita Acara (BA) disebutkan dana belanja untuk ATK sebesar Rp.3 265 000 tapi direkayasa menjadi Rp 3 866 730 begitupun belanja BPD.Total dana belanja BPD sebesar Rp.125 000 direkayasa menjadi Rp.299 500,pencairan dana tahap IV –VI tahun 2010 sebesar Rp. 40 104 939 hingga saat ini belum dibukukan dalam buku kas dan belum dipertanggungjawabkan,bantuan dari KUBE berupa empat ekor sapi dengan harga satuan Rp.2 750 000/ekor untuk empat orang atas nama Emilia Pauf,Yulianus Sila,Feronika Kaunan dan Fransiska Kaet, sehingga total dana keselurahannya Rp.11 000 000 dan hingga saat ini masih ada ditangan mantan kepala desa.
Begitupun bantuan dari Dinas Peternakan tahun 2010 sebesar Rp. 18 000 000 untuk pembelian sapi sebanyak enam ekor, hingga saat ini masih ada ditangan mantan kepala desa Antonius Ato. Harga perekor Rp.3 000 000,Upah tenaga tukang atau Hak Orang Kerja ( HOK ) pembangunan baru tiga ruangan sekolah sebesar Rp. 10 000 000 belum dibayarkan malah dialihkan ke pembelian tanah,padahal dalam Berita Acara ( BA ) tanah tersebut hibah murni dari masyarakat dan yang terakhir uang beras OPK milik masyarakat dusun III Oenenu Selatan sebesar Rp.3 300 000 digelapkan mantan kepala desa Antonius Ato.
Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Bani, S ip kepada deliknews di ruangannya mengakui dan mengatakan terkait penyalahgunaan dana ADD yang dilakukan oleh mantan kepala desa Takin Antonuis Ato,pihaknya sudah menyurati Camat untuk memanggil yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai himbauan koordinator pengawasan penyalahgunaan dana ADD di desa-desa yang ada di Kabupaten Timor-Tengah Utara (TTU) wakil bupati Aloysius Kobes S sos untuk mencatat semua kerugian negara baik di tingkat kecamatan maupun tiap SKPD untuk ditindak lanjut dan apabila tidak dikembalikan maka,yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
Menyoal batas waktu pengembalian,Bani yang juga menjabat sebagai Asisten 1 setda kabupaten Timor-Tengah Utara ini mengatakan tergantung yang  dari bersangkutan kapan mau mengembalikan dana tersebut tapi,sesuai keputusan hasil rapat terakhir,batas waktu pengembalian terakhir tanggal 31 desember 2012.
Sementara itu Wakil Bupati Aloysius Kobes S Sos yang juga merupakan ketua koordinator pengawasan penyimpangan dana ADD ditemui di ruangannya mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat kabupaten Timor-Tengah Utara, tindak lanjut pertama yang harus dilakukan adalah di kecamatan harus memanggil yang bersangkutan untuk segera secara cicil kembalikan dana tersebut ke kas desa. Yang kedua bahwa apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka,sesuai mekanismenya masyarakat harus ada yang melapor  ke kejaksaan untuk diproses secara hukum sesuai hasil audit Inspektorat. “ Kita akan bersurat ke camat untuk tindak lanjut,tegasnya.
Menurut Mantan kepala perpustakaan ini,pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.Dan dari pihak kejaksaan mengatakan untuk dana, dari seratus juta (100 000 000) kebawah disarankan untuk, diselesaikan dulu. Namun apabila yang bersangkutan belum sanggup bayar baru diproses secara hukum,dan itupun kalau ada masyrakat yang berani lapor ke kejaksaan.
” Kita sudah pernah  koordinasi dengan kejaksaan terkait  proses hukum terhadap kepala desa yang salah gunakan dana ADD,dan pihak kejaksaan menganjurkan agar dana di bawah seratus juta diselesaikan secara interen saja,tandasnya.
Menjawab deliknews soal motor dinas yang masih ada ditangan mantan kepala desa  Antonius Ato,orang nomor dua di kabupaten Timor -Tengah  Utara ini mengatakan apabila dibeli dengan dana ADD maka,harus disetor ke kas desa. Tapi kalau menggunakan APBD maka harus disetor ke kas daerah,tegas Kobes. 
[ Lius Salu/deliknews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER