Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Kamis, 15 November 2012

Penyidikan PUAP Dinilai Lamban

KOTA–Masih ingat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) 2008? Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, penyidikan kasus itu terkesan mandek.

Buktinya, status dari kasus itu sampai saat ini dibiarkan mengambang. Bahkan, kelima tersangka yang sudah ditetapkan 2011 lalu juga dibuat menggantung dan hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. Untuk diketahui, dalam kasus PUAP itu kejari telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu dari gabungan kelompok tani ( gapoktan).
Kelima tersangka itu A (inisial) pengurus gapoktan dari Desa Ambat dan M (inisial) gapoktan dari Desa Kramat, Kec Tlanakan. Lalu, S dari Desa Jambringin, K dari Desa Mapper dan terakhir berinisial A dari Desa Pangorayan, ketiganya dari Kec Proppo. Kasus PUAP 2008 diduga ber masalah. Bahkan, dananya ditengarai dikorupsi. Sehingga, pelaksanaan PUAP kala itu tidak maksimal.
Kasus itu sudah lidik sejak 2010 lalu, namun baru ditetapkan lima tersangka pada akhir 2011. Penerima dana PUAP pada 2008 mencapai 42 gapoktan. Saat itu, dana yang disediakan mencapai Rp 4,2 miliar. Masing-masing gapoktan menerima dana Rp 100 juta. Sedangkan jumlah penerima sebanyak 42 gapoktan. Namun, yang diduga bermasalah hanya lima gapoktan saja.
Ketua LSM Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Heru Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kecewa dengan penyidikan kasus dugaan korupsi PUAP. Sebab, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali. ”Ini sudah kasus lama, tersangka sudah ada tapi kokterkesan ngambang,” ujarnya. Bahkan, sambung dia, ke-jelasan kasus itu sema kin menjadi tanda tanya besar.
Itu setelah penyidikan tidak ada perkembangan dan tersangka kasus itu masih bisa menghir up udara bebas. ”Kami nilai Kejari Pamekasan terkesan menggantung nasib seseorang,” tuturnya. Seharusnya, terang dia, kalau memang sudah ada tersangka, kejari hendaknya cepat melimpahkan ke pengadilan. Itu supaya ada kepastian hukum tersangka. ”Kalau seperti ini, kejaksaan sama dengan menggantung nasib seseorang,” tuturnya geram.
Untuk itu, terang dia, Kejari Pemekasan diminta proaktif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Yakni, tidak setengah hati dalam melakukan penyidikan. ”Kami minta serius, jangan hanya menyidik terus tanpa ada kepastian,” tegasnya. Sayangnya, Kajari Pamekasan Agus Irianto sampai berita ini ditur unkan belum bisa dikonfirmasi. Saat koran ini menghubungi telepon geng-gamnya kemarin, terdengar nada tidak aktif. (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER