KOTA–Masih ingat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi
program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) 2008? Hingga saat ini,
penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan,
penyidikan kasus itu terkesan mandek.
Buktinya, status dari kasus itu sampai saat ini dibiarkan
mengambang. Bahkan, kelima tersangka yang sudah ditetapkan 2011 lalu juga
dibuat menggantung dan hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. Untuk
diketahui, dalam kasus PUAP itu kejari telah menetapkan lima tersangka. Lima
tersangka itu dari gabungan kelompok tani ( gapoktan).
Kelima tersangka itu A (inisial) pengurus gapoktan dari Desa
Ambat dan M (inisial) gapoktan dari Desa Kramat, Kec Tlanakan. Lalu, S dari
Desa Jambringin, K dari Desa Mapper dan terakhir berinisial A dari Desa
Pangorayan, ketiganya dari Kec Proppo. Kasus PUAP 2008 diduga ber masalah.
Bahkan, dananya ditengarai dikorupsi. Sehingga, pelaksanaan PUAP kala itu tidak
maksimal.
Kasus itu sudah lidik sejak 2010 lalu, namun baru ditetapkan
lima tersangka pada akhir 2011. Penerima dana PUAP pada 2008 mencapai 42
gapoktan. Saat itu, dana yang disediakan mencapai Rp 4,2 miliar. Masing-masing
gapoktan menerima dana Rp 100 juta. Sedangkan jumlah penerima sebanyak 42
gapoktan. Namun, yang diduga bermasalah hanya lima gapoktan saja.
Ketua LSM Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
(LP2M) Heru Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kecewa dengan penyidikan kasus
dugaan korupsi PUAP. Sebab, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.
”Ini sudah kasus lama, tersangka sudah ada tapi kokterkesan ngambang,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, ke-jelasan kasus itu sema kin menjadi tanda tanya besar.
Itu setelah penyidikan tidak ada perkembangan dan tersangka
kasus itu masih bisa menghir up udara bebas. ”Kami nilai Kejari Pamekasan
terkesan menggantung nasib seseorang,” tuturnya. Seharusnya, terang dia, kalau
memang sudah ada tersangka, kejari hendaknya cepat melimpahkan ke pengadilan.
Itu supaya ada kepastian hukum tersangka. ”Kalau seperti ini, kejaksaan sama
dengan menggantung nasib seseorang,” tuturnya geram.
Untuk itu, terang dia, Kejari Pemekasan diminta proaktif
dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Yakni, tidak setengah hati dalam
melakukan penyidikan. ”Kami minta serius, jangan hanya menyidik terus tanpa ada
kepastian,” tegasnya. Sayangnya, Kajari Pamekasan Agus Irianto sampai berita
ini ditur unkan belum bisa dikonfirmasi. Saat koran ini menghubungi telepon
geng-gamnya kemarin, terdengar nada tidak aktif. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar