Menara Eiffel, Paris, Perancis. |
Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy mengatakan bahwa kunjungan kerja ke dua negera itu sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi atas undang-undang tersebut yang mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging. Sehingga, revisi atas undang-undang itu memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi World Animal Health Organization atau Office International des Epizooties (OIE).
"Organisasi itu hanya ada di Paris. OIE ini bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi, dan menjamin keamanan perdagangan, atas adanya penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia," ujar Romahurmuziy, Kamis (13/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Romy, panggilan Romahurmuzy, mengatakan, komisinya sudah mendalami secara literatur terhadapAnimal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE sebelum bertolak ke Paris. Di sana, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan. Selain itu, Romy mengungkapkan, kunjungan dibagi ke dua negara karena adanya dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Perancis dipilih sebagai negara dengan status veteriner Bebas PMK dan China sebagai negara yang Tidak Bebas PMK. Lebih lanjut, Komisi IV juga akan bertemu dengan komisi yang membidangi kesehatan hewan di Parlemen Perancis. Ini dilakukan untuk mendiskusikan seberapa dalam sebuah undang-undang di Perancis mengatur secara teknis kesehatan hewan dan otoritas veteriner.
"Ini penting bagi Indonesia karena Perancis berhasil menempatkan diri sebagai eksportir daging sapi terbesar ke Uni Eropa dan menjadi negara dengan populasi sapi terbesar ke-5 di dunia, setelah India, Brazil, China, dan Argentina," kata Romy.
Komisi IV juga mengunjungi abbatoir SVA Jean Roze yang berjarak sekitar 325 kilometer dari Paris untuk melihat praktik pemotongan hewan yang memenuhi kaidah yang halal. Besok, Komisi IV masih akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha peternakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar