Hati-Hati ada Oknum yang mengatasnamakan Wartawan/Marekting/dll atas nama Maduraexpose.com. Kirim Saran dan Berita Anda melalui email maduraexposenews@gmail.com dan SMS Center 081934960999

Senin, 07 Januari 2013

Kasus Penggelapan Dana Kopwan di Sidang

MADURATANI, PAMEKASAN- Kemaren 3/10 Kepala Desa  Tanjung (Urip), Kecamatan Pademawu, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah koperasi wanita (kopwan) di desanya. Sidang tersebut yang digelar di pengadilan negeri (PN) dimulai pukul 12.00 menghadirkan tiga orang saksi.



Selain mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), agenda sidang juga dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU. Dalam dakwaan JPU Nur Halifah,kepala Desa Tanjung (Urip) didakwa telah menggelapkan dana kopwan di Desanya sebesar Rp 25 juta.

Dana tersebut berasal dari dana hibah Dinas Koperasi Jawa Timur. Dana itu ju ga disalurkan Dinas Koperasi Jawa Timur kepada beberapa desa di Propinsi Jawa Timur. Setelah JPU membacakan dakwaannya, kemudian majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi yakni SW, 30; MM, 48; dan MS, 69, yang semuanya wanita.

Salah satu dari saksi tersebut juga merupakan mantan ketua Kopwan Desa Tanjung. Dalam kesaksiannya, mantan ketua kopwan itu menuturkan jika pada 30 Desember 2009 lalu, dana hibah itu masuk ke rekening kopwan. Namun sebelum kopwan sempat memanfaatkan dana itu, secara sepihak Kades langsung menyuruh ketua kopwan mencairkan uang tersebut.

”Setelah uang itu cair, langsung saya serahkan kepada Kades, dan hingga sekarang uang Rp 25 juta itu tidak pernah kembali ke koperasi,” . ujar mantan ketua kopwan itu ke-pada majelis hakim.

Selain keterangan mantan ketua kopwan, dua saksi lain dalam persidangan kemarin juga memberatkan Urip. Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi itu, kemudian sidang kemarin langsung diakhiri dan akan dilanjutkan minggu depan. (Adie).




Sumber:radarnusantara.com 

Jumat, 05 Oktober 2012 | 10/05/2012

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MADURA TANI POPULER