MADURATANI, JAKARTA _ Perwakilan dari ribuan petani tembakau se Madura, menggelar aksi damai menuntut Menteri Kesehatan Endang Sri Rahayu Sedyaningsih mundur dari jabatannya. Mereka kecewa atas disahkannya UU Kesehatan, yang di salah satu pasalnya dianggap menyudutkan nasib mereka.
"Yang harus diketahui Pemerintah, kami di Madura menanam tembakau bukan sekedar budidaya, tapi sudah membudaya turun temurun selama puluhan tahun. Kalau tembakau dilarang ditanam karena dianggap membahayakan kesehatan, bagaimana nasib kami, bagaimana nasib anak cucu kami," ujar perwakilan petani tembakau Madura, Asri Ahmad dalam siaran persnya kepada okezone, Minggu (18/12/2011).
Menurut pria yang menjabat Ketua LPP PCNU Pamekasan itu, Petani menuntut Menteri Kesehatan mundur dari jabatannya, karena dianggap sebagai pihak yang ada di belakang pengesahan UU Kesehatan. 'Ayat Tembakau' di UU Kesehatan berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
Asri juga mengatakan, luasan lahan yang ditanami tembakau di Madura mencapai 58 ribu hektar, yang tersebar di 3 kabupaten, masing-masing Pamekasan seluas 32 ribu hektar, Sumenep 18 ribu hektar dan Sampang sekitar 8 ribu hektar.
Dari luasan lahan tersebut jumlah petani yang menggantungkan nasibnya lebih dari sepuluh ribu orang, dengan total panen per tahun mencapai 18 ribu ton daun tembakau kering.
"Data di BPS menunjukkan, 60 persen petani di Madura adalah penanam tembakau. Dari patokan harga tahun ini Rp32 ribu per kilo, tinggal mengalikan berapa hasil kami dapatkan, berapa pajak yang kami bayarkan ke Negara. Tolong lihat itu," tambah Asri.
Selain menuntut Menteri Kesehatan mundur, masih kata Asri, petani juga meminta UU Kesehatan direvisi, serta rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau dibatalkan.
Dua regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk lain genocida terhadap petani yang sangat merugikan. "Kalau Presiden masih sayang dengan rakyatnya UU Kesehatan harus direvisi. Presiden juga harus bisa membatalkan rencana pengesahan RPP Tembakau," ujarnya.
Selain di Madura, aksi advokasi petani tembakau sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Lampung, Tegal, Malang, Bandung dan Padang, Sumatera Barat.
(berita.plasa.msn.com|Updated: Mon, 19 Dec 2011 12:10:26 GMT | )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar